Rabu, 11 September 2013

REGULASI PENYIARAN Kamis, 05 Sept 2013 (Kapita selekta Kelas D kel.7)

KAPITA SELEKTA ( 5 Sept 2013)
Speaker : Paulus Widiyanto (Wakil Ketua Komisi I DPR RI dan Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran)
Tema  : Regulasi Penyiaran

Pada kelas Kapita Selekta pada hari kamis 05 September 2013, Bp Paulus Widiyanto menjelaskan mengenai Regulasi Penyiaran di Indonesia.
Regulasi Penyiaran sendiri sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 2 adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Dalam kelas Kapsel kelas D, beliau sempat melempar beberapa pertanyaan kepada mahasiswa/i nya, yaitu :
  • ·         Mengapa Penyiaran harus di atur dalam Undang – Undang ?
Penyiaran harus di atur dalam UU karena, frekuensi penyiaran yang digunakan adalah milik negara dan publik. Lebih tepatnya Penyiaran merupakan suatu bidang atau sektor yang harus diatur. Karena isi siaran memiliki sifat informatif ke publik. Publik yang awalnya tidak tahu menjadi tahu. Konten atau isi sangat berpengaruh terhadap penyiaran.
Penyiaran harus diatur karena menggunakan gelombang elektromanegtiksiaran milik publik untuk menyebarkan ke khalayak.
·     Tanggal 28 Nopember 2002, Undang-Undang Penyiaran baru No 32 Tahun 2002 akhirnya disahkan. Undang-undang ini membatasi peran negara yang selama ini terlalu besar terhadap media penyiaran. Atas nama demokrasi, masyarakat harus diberi peran lebih besar untuk mengatur dan menggerakkan ranah penyiaran.
  •   Penyiaran itu terdiri dari 2 komponen, yaitu :
1.      Isi        : isi menentukan informasi – informasi atau tayangan apa saja yang  pantas dan patut untuk di sampaikan ke khalayak.
2.       Teknologi  terbagi 3 : Frekuensi, Satelit , dan Kabel

      Penyiaran UU No 36 thn 1999 tentang telekomunikasi mengatur tentang jaringan komunikasi dan teknologi penyiaran.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
·         Siapakah yang boleh menyelenggarakan siaran di indonesia ?
Setiap warga Indonesia memiliki Hak untuk bisa menyelenggarakan siaran, tetapi orang asing tidak akan mendapatkan ijin.

Format Lembaga Penyiaran :
-          IPP : Ijin Penyelenggaraan Penyiaran
-          Radio mendapat ijin selama 5 tahun, sedangkan Televisi selama 10 tahun
Siapa yang memberikan ijin penyelengaraan ?
Yang dapat memberikan ijin penyelengaraan penyiaran di Indonesia adalah ;
-          Negara
-          Pemerintah
-          KPI
-           Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan berlaku sebagai lembaga pengawas penyiaran. Lembaga ini adalah lembaga non pemerintah, yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab pada DPR. Dengan kata lain, KPI berfungsi melakukan check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Sejarah menunjukkan betapa tidak idealnya jika fungsi regulator penyiaran diserahkan kepada pemerintah. Maka, undang-undang penyiaran mencoba melembagakan KPI memegang fungsi regulator tersebut.
-          Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran sangat diharapkan. Sebagai representasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga penyiaran
Format  Penyiaran dan ijin penyiaran sesuai dengan UU No 32 thn 2002.
Selain itu, beliau juga sempat melemparkan pertanyaan lagi sebagai berikut :
·         Dapatkah ijin dipindahkan ke tangan orang lain ?
Jawabannya adalah, ijin tidak dapat di pinda tangankan ke orang lain, karen frekuensi milik publik dan negara, sehingga tidak bisa di perjual belikan. Dan untuk mencegah terjadinya kepemilikan pusat tertentu dan supaya tidsk ada yang memonopoli.
·         Regulasi Penyiaran mempunyai filosofi yaitu keberagaman kepemilikan, maksudnya adalah kepentingan masyarakat hatus lebih di dahulukan dan lebih tinggi di banding kepentingan pemiliknya. Jadi beragam pemiliknya beragam isinya.
·         Teori Kepemilikan : Jumlah kuantitas dibatasi lokalitas untuk mencegah monopoli kepemilikan orang tertentu
Jadi, Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran sangat diharapkan. Sebagai representasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga penyiaran. Sekali lagi sejarah menunjukkan, masyarakat selama ini tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan penyiaran dan hal ini merupakan permasalahan besar dalam sistem media massa kita. Padahal keterlibatan masyarakat adalah unsur utama potensi demokratis penyiaran. (VIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar