Speaker : Paulus Widiyanto (Wakil Ketua
Komisi I DPR RI dan Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran)
Tema : Regulasi Penyiaran
Pada
kelas Kapita Selekta pada hari kamis 05 September 2013, Bp Paulus Widiyanto
menjelaskan mengenai Regulasi
Penyiaran di Indonesia.
Regulasi
Penyiaran sendiri sebagaimana tercantum
dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 2 adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Dalam kelas Kapsel kelas D, beliau sempat
melempar beberapa pertanyaan kepada mahasiswa/i nya, yaitu :
- · Mengapa Penyiaran harus di atur dalam Undang – Undang ?
Penyiaran
harus di atur dalam UU karena, frekuensi penyiaran yang digunakan adalah milik
negara dan publik. Lebih tepatnya Penyiaran merupakan suatu bidang atau sektor
yang harus diatur. Karena isi siaran memiliki sifat informatif ke publik.
Publik yang awalnya tidak tahu menjadi tahu. Konten atau isi sangat berpengaruh
terhadap penyiaran.
Penyiaran
harus diatur karena menggunakan gelombang elektromanegtiksiaran milik publik
untuk menyebarkan ke khalayak.
· Tanggal
28 Nopember 2002, Undang-Undang Penyiaran baru No 32 Tahun 2002 akhirnya
disahkan. Undang-undang ini membatasi peran negara yang selama ini terlalu
besar terhadap media penyiaran. Atas nama demokrasi, masyarakat harus diberi
peran lebih besar untuk mengatur dan menggerakkan ranah penyiaran.
- Penyiaran itu terdiri dari 2 komponen,
yaitu :
1. Isi :
isi menentukan informasi – informasi atau tayangan apa saja yang pantas
dan patut untuk di sampaikan ke khalayak.
2. Teknologi
terbagi 3 : Frekuensi, Satelit , dan Kabel
Penyiaran UU No 36 thn 1999 tentang telekomunikasi mengatur
tentang jaringan komunikasi dan teknologi penyiaran.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya.
· Siapakah
yang boleh menyelenggarakan siaran di indonesia ?
Setiap warga Indonesia memiliki Hak untuk
bisa menyelenggarakan siaran, tetapi orang asing tidak akan mendapatkan ijin.
Format Lembaga Penyiaran
:
- IPP : Ijin Penyelenggaraan Penyiaran
- Radio mendapat ijin selama 5 tahun,
sedangkan Televisi selama 10 tahun
Siapa yang memberikan
ijin penyelengaraan ?
Yang dapat memberikan
ijin penyelengaraan penyiaran di Indonesia adalah ;
- Negara
- Pemerintah
- KPI
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan
berlaku sebagai lembaga pengawas penyiaran. Lembaga ini adalah lembaga non
pemerintah, yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab pada
DPR. Dengan kata lain, KPI berfungsi melakukan check and balances terhadap
kekuasaan eksekutif. Sejarah menunjukkan betapa tidak idealnya jika fungsi
regulator penyiaran diserahkan kepada pemerintah. Maka, undang-undang penyiaran
mencoba melembagakan KPI memegang fungsi regulator tersebut.
- Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran sangat
diharapkan. Sebagai representasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin hak-hak
rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin kemandirian
dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga penyiaran
Format Penyiaran dan ijin penyiaran sesuai
dengan UU No 32 thn 2002.
Selain itu, beliau juga sempat melemparkan pertanyaan
lagi sebagai berikut :
· Dapatkah ijin dipindahkan ke tangan orang lain ?
Jawabannya
adalah, ijin tidak dapat di pinda tangankan ke orang lain, karen frekuensi
milik publik dan negara, sehingga tidak bisa di perjual belikan. Dan untuk
mencegah terjadinya kepemilikan pusat tertentu dan supaya tidsk ada yang
memonopoli.
· Regulasi Penyiaran mempunyai filosofi yaitu
keberagaman kepemilikan, maksudnya adalah kepentingan masyarakat hatus lebih di
dahulukan dan lebih tinggi di banding kepentingan pemiliknya. Jadi beragam
pemiliknya beragam isinya.
· Teori Kepemilikan : Jumlah kuantitas dibatasi
lokalitas untuk mencegah monopoli kepemilikan orang tertentu
Jadi, Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran
sangat diharapkan. Sebagai representasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin
hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin
kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga
penyiaran. Sekali lagi sejarah menunjukkan, masyarakat selama ini tidak
dilibatkan dalam penyelenggaraan penyiaran dan hal ini merupakan permasalahan besar
dalam sistem media massa kita. Padahal keterlibatan masyarakat adalah unsur
utama potensi demokratis penyiaran. (VIN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar