Rabu, 18 September 2013

Kode Etik Jurnalistik

Oleh Agus Sudibyo (Indonesia Research Center)
Kapita Selekta – 12 September 2013

Pada Kamis, 12 September 2013, Pak Agus datang mengunjungi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara untuk mengajar di kelas Kapita Selekta bagi (mayoritas) para mahasiswa semester 7 dari berbagai jurusan di FiKom (Public Relations, Journalistik dan Periklanan). Tepat pada pukul 13.10 beliau masuk ke dalam kelas dan memperkenalkan diri.

Agus Sudibjo lahir di Malang, 8 Juni 1974. Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta, alumnus Jurusan Komunikasi FISIPOL UGM tahun 1998. Pernah menjadi wartawan Jawa Pos Group. Seorang peneliti media di ISAI Jakarta, contributor majalah PANTAU. Koordinator lobi koalisi untuk kebebasan informasi, Mahasiswa Magister Filsafat STF Driyarkara. Buku yang pernah ia terbitkan Citra Bung Karno Dalam Pers Orde Baru, Politik Media dan Pertarungan Wacana, Kabar-kabar Kebencian: Prasangka Agama di Media Massa, Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yang pernah dia raih Press Freedom Award tahun 2007 dari AJI Indonesia dan Drsp-USAID.

Dalam memperkenalkan Kode Etik Jurnalistik kepada para mahasiswa, Pak Agus mengangkat contoh kasus anak Ahmad Dhani yang bernama Abdul Qodir Jaelani. Kasus Dul yang ramai dibicarakan oleh media massa menjadi contoh bahwa Kode Etik Jurnalistik tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh para jurnalis di Indonesia. Mengapa? Karena dalam kasus Dul, namanya sering diberitakan secara langsung di media massa, baik elektronik maupun cetak. Kita sering mendengar nama Dul disebutkan di infotainment maupun siaran  berita di televisi. Tak jarang, namanya juga tertulis di berbagai media cetak. Padahal Dul terhitung masih di bawah umur. Usianya yang masih belia, yakni 13 tahun, menunjukkan bahwa dirinya masih dilindungi oleh hukum-hukum yang berlaku bagi anak-anak di bawah umur di Indonesia.

Peraturan yang ada di Indonesia tidak memperbolehkan penyebutan nama maupun inisial anak di bawah umur, termasuk seluruh informasi yang berkaitan dekat dengan anak tersebut. Misalnya saja, nama orang tuanya harus disembunyikan, karena akan berhubungan langsung dengan sang anak. Kemudian alamat kediaman, karena mampu dicari lewat internet. Jika memang harus menampilkan keadaan sang anak lewat foto, maka fotonya harus diburamkan, untuk menutupi identitas sang anak.

Hal ini menunjukkan bahwa pemberitaan di media di Indonesia seringkali melanggar Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Contoh lain adalah masalah korupso. Peraturan Kode Etik ini ternyata bahkan berlaku bagi para koruptor. Seiring dengan munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibangun khusus untuk memberantas kasus korupsi yang marak di Indonesia, banyak para pelaku korupsi yang tertangkap dan muncul di media massa, bahkan tak terkecuali besan Bapak Presiden Indonesia, Pak Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini ternyata tidak diperbolehkan menurut hukum, karena bahkan para pelaku korupsi sekalipun dilindungi oleh hukum. Dilihat sejak banyaknya nama para pelaku korupsi yang muncul di berbagai media di Indonesia, maka pelanggaran hukum soal Kode Etik Jurnalistik di negara ini sudah sangat banyak.
Banyak hal yang kami pelajari dari seorang Agus Sudibyo hari itu. Banyak yang tidak kami tulis namun tetap melekat di pikiran kami. Berikut ini adalah sekilas profil mengenai beliau:


Pengalaman kerja:
1)      Penelitian pada Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta
2)      Koordinator Program Monitoring Media untuk Pemilu 2004 (ISAI/Koalisi Media untuk Pemilu Bebas dan Adil - Maret 2004-Oktober 2004)
3)      Koordinator Program Monitoring Media untuk Konflik Aceh (ISAI April 2003 – Februari 2004)
4)      Koordinator Kampanye Koalisi (Ornop) untuk Kebebasan Informasi (Maret 2000 – Juli 2003)
5)      Anggota Redaksi Jurnal / Majalah media watch Pantau (1999-2003)
6)      Wartawan Jawa Pos Biro Jogjakarta (1998 – 1999)

Pengalaman Internasional:
1)      Pasrtisipasi dalam Annual Meeting The Council of Asia-Pacific Press Institutes (CAPPI) di New Delhi (3-8 November 2003)
2)      Partisipasi dalam International Visitor Program yang diselenggarakan di US States Departement untuk studi banding tentang kebebasan pers dan kebebasan informasi di 5 kota: Washington D.C., New York, Tampa-St. Petersburg, Salt Lake City, dan Los Angeles (1-25 April 2004)
3)      Partisipasi dalam South East Asia Press Association (SEAPA) Fellowship Program tahun 2004, untuk studi tentang “Malaysiakini.com dan Gerakan Reformasi di Malaysia” (25 Juni – 30 Juli 2004)
4)      Narasumber dalam Workshop on the Regulation of Broadcasting in Indonesia: A Review of The First 3 Years” Univesity of Wollongong Australia, on January 31st – February 2nd 2007.

Aktivitas sekarang:
1)      Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers
2)      Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta
3)      Koordinator Loby Koalisi untuk Kebebasan Informasi (Koalisi NGO yang berusaha memperjuangkan UU Kebebasan Informasi/Freedom of Information Act, berdiri sejak Desember 2000)

Buku yang pernah diterbitkan:
1)      Kebebasan Semu, Penjajahan Baru di Jagat Media (Kompas, 2010)
2)      Citra Bung Karno: Analisis Berita Pers Orde Baru (Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1999)
3)      Kabar-kabar Kebencian, Prasangka Agama di Media Massa (ISAI Jakarta, Januari 2001, bersama Ibnu Hamad dan M. Qodari)
4)      Politik Media dalam Pertarungan Wacana (LKIS, 2000)
5)      Ekonomi Politik Media Penyiaran (LKIS-ISAI, 2004)
6)      Salah satu penulis dalam buku 100 Tahun Bung Karno, Berdialog Dengan Sejarah (Kompas, 2001)
7)      Salah satu penulis dalam buku Neraca Gus Dur (Lakspesdam, 2002)

Kegiatan Lain:

      Aktif menulis isu-isu kebebasan informasi dan kebebasan pers untuk Kompas, Tempo, Forum Keadilan, Gamma, Tajuk, D&R, Suara Pembaruan, Jawa Pos, Republika, Kedaulatan Rakyat, Bernas, Suara Merdeka, Duta Masyarakat Baru, Karya Dharma, Majalah Kebudayaan Basis, Jurnal Wacana, Jurnal ISP, Jurnal Taswirul Afkar, Jurnal KUPAS, Jurnal ELSIM, Jurnal MWCC Habibie Center. (AY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar