Oleh Agus Sudibyo (Indonesia Research Center)
Kapita Selekta – 12 September 2013
Pada
Kamis, 12 September 2013, Pak Agus datang mengunjungi Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara untuk mengajar di kelas Kapita Selekta bagi
(mayoritas) para mahasiswa semester 7 dari berbagai jurusan di FiKom (Public
Relations, Journalistik dan Periklanan). Tepat pada pukul 13.10 beliau masuk ke
dalam kelas dan memperkenalkan diri.
Agus
Sudibjo lahir di Malang, 8 Juni 1974. Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta,
alumnus Jurusan Komunikasi FISIPOL UGM tahun 1998. Pernah menjadi wartawan Jawa
Pos Group. Seorang peneliti media di ISAI Jakarta, contributor majalah PANTAU.
Koordinator lobi koalisi untuk kebebasan informasi, Mahasiswa Magister Filsafat
STF Driyarkara. Buku yang pernah ia terbitkan Citra Bung Karno Dalam Pers Orde
Baru, Politik Media dan Pertarungan Wacana, Kabar-kabar Kebencian: Prasangka
Agama di Media Massa, Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yang pernah dia raih
Press Freedom Award tahun 2007 dari AJI Indonesia dan Drsp-USAID.
Dalam
memperkenalkan Kode Etik Jurnalistik kepada para mahasiswa, Pak Agus mengangkat
contoh kasus anak Ahmad Dhani yang bernama Abdul Qodir Jaelani. Kasus Dul yang
ramai dibicarakan oleh media massa menjadi contoh bahwa Kode Etik Jurnalistik
tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh para jurnalis di Indonesia.
Mengapa? Karena dalam kasus Dul, namanya sering diberitakan secara langsung di
media massa, baik elektronik maupun cetak. Kita sering mendengar nama Dul
disebutkan di infotainment maupun siaran
berita di televisi. Tak jarang, namanya juga tertulis di berbagai media
cetak. Padahal Dul terhitung masih di bawah umur. Usianya yang masih belia,
yakni 13 tahun, menunjukkan bahwa dirinya masih dilindungi oleh hukum-hukum
yang berlaku bagi anak-anak di bawah umur di Indonesia.
Peraturan
yang ada di Indonesia tidak memperbolehkan penyebutan nama maupun inisial anak
di bawah umur, termasuk seluruh informasi yang berkaitan dekat dengan anak
tersebut. Misalnya saja, nama orang tuanya harus disembunyikan, karena akan
berhubungan langsung dengan sang anak. Kemudian alamat kediaman, karena mampu
dicari lewat internet. Jika memang harus menampilkan keadaan sang anak lewat foto,
maka fotonya harus diburamkan, untuk menutupi identitas sang anak.
Hal
ini menunjukkan bahwa pemberitaan di media di Indonesia seringkali melanggar
Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Contoh lain adalah masalah korupso. Peraturan
Kode Etik ini ternyata bahkan berlaku bagi para koruptor. Seiring dengan
munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibangun khusus untuk
memberantas kasus korupsi yang marak di Indonesia, banyak para pelaku korupsi
yang tertangkap dan muncul di media massa, bahkan tak terkecuali besan Bapak
Presiden Indonesia, Pak Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini ternyata tidak
diperbolehkan menurut hukum, karena bahkan para pelaku korupsi sekalipun
dilindungi oleh hukum. Dilihat sejak banyaknya nama para pelaku korupsi yang
muncul di berbagai media di Indonesia, maka pelanggaran hukum soal Kode Etik
Jurnalistik di negara ini sudah sangat banyak.
Banyak
hal yang kami pelajari dari seorang Agus Sudibyo hari itu. Banyak yang tidak kami
tulis namun tetap melekat di pikiran kami. Berikut ini adalah sekilas profil
mengenai beliau:
Pengalaman
kerja:
1) Penelitian
pada Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta
2) Koordinator
Program Monitoring Media untuk Pemilu 2004 (ISAI/Koalisi Media untuk Pemilu
Bebas dan Adil - Maret 2004-Oktober 2004)
3) Koordinator
Program Monitoring Media untuk Konflik Aceh (ISAI April 2003 – Februari 2004)
4) Koordinator
Kampanye Koalisi (Ornop) untuk Kebebasan Informasi (Maret 2000 – Juli 2003)
5) Anggota
Redaksi Jurnal / Majalah media watch Pantau
(1999-2003)
6) Wartawan
Jawa Pos Biro Jogjakarta (1998 –
1999)
Pengalaman Internasional:
1) Pasrtisipasi
dalam Annual Meeting The Council of Asia-Pacific Press Institutes (CAPPI) di New
Delhi (3-8 November 2003)
2) Partisipasi
dalam International Visitor Program yang diselenggarakan di US States
Departement untuk studi banding tentang kebebasan pers dan kebebasan informasi
di 5 kota: Washington D.C., New York, Tampa-St. Petersburg, Salt Lake City, dan
Los Angeles (1-25 April 2004)
3) Partisipasi
dalam South East Asia Press Association (SEAPA) Fellowship Program tahun 2004,
untuk studi tentang “Malaysiakini.com dan Gerakan Reformasi di Malaysia” (25
Juni – 30 Juli 2004)
4) Narasumber
dalam Workshop on the Regulation of Broadcasting in Indonesia: A Review of The
First 3 Years” Univesity of Wollongong Australia, on January 31st –
February 2nd 2007.
Aktivitas sekarang:
1) Ketua
Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers
2) Deputi
Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta
3) Koordinator
Loby Koalisi untuk Kebebasan Informasi (Koalisi NGO yang berusaha
memperjuangkan UU Kebebasan Informasi/Freedom of Information Act, berdiri sejak
Desember 2000)
Buku yang pernah diterbitkan:
1) Kebebasan
Semu, Penjajahan Baru di Jagat Media
(Kompas, 2010)
2) Citra Bung Karno: Analisis Berita
Pers Orde Baru (Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1999)
3) Kabar-kabar Kebencian, Prasangka
Agama di Media Massa (ISAI Jakarta, Januari 2001, bersama
Ibnu Hamad dan M. Qodari)
4) Politik Media dalam Pertarungan
Wacana (LKIS, 2000)
5) Ekonomi Politik Media Penyiaran
(LKIS-ISAI, 2004)
6) Salah
satu penulis dalam buku 100 Tahun Bung
Karno, Berdialog Dengan Sejarah (Kompas, 2001)
7) Salah
satu penulis dalam buku Neraca Gus Dur
(Lakspesdam, 2002)
Kegiatan
Lain:
Aktif menulis isu-isu kebebasan informasi
dan kebebasan pers untuk Kompas, Tempo,
Forum Keadilan, Gamma, Tajuk, D&R, Suara Pembaruan, Jawa Pos, Republika,
Kedaulatan Rakyat, Bernas, Suara Merdeka, Duta Masyarakat Baru, Karya Dharma,
Majalah Kebudayaan Basis, Jurnal Wacana, Jurnal ISP, Jurnal Taswirul Afkar,
Jurnal KUPAS, Jurnal ELSIM, Jurnal MWCC Habibie Center. (AY)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar