Rabu, 25 September 2013

Marketing Politik

Oleh Sarah Santi M.Si 
Kapita Selekta - 19 September 2013

Berbeda dari pertemuan yang sudah-sudah, kelas Kapita Selekta kali ini kedatangan pembicara yang cantik. Beliau adalah Ibu Sarah Santi M.Si. Ibu Sarah mengangkat tema marketing politik dan memulai kelas dengan pertanyaan berikut ini:

Apakah marketing politik hanya berbicara mengenai tokoh politik?

Tidak. Marketing politik bukan hanya sekedar menampilkan profil tokoh politik.
Tahukah teman-teman, belanja iklan politik tahun 2008 naik sebesar 66% dibanding tahun 2007.




Pertanyaan berikutnya adalah:

Marketing dalam politik, apakah contradiction in terminis?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ulas mengenai disiplin dan praktik ilmu politik dan ilmu marketing.

DISIPLIN ILMU POLITIK: Memusatkan perhatian pada keyakinan prinsip-prinsip, ide-ide dan perdebatan, bagaimana seharusnya dunia ini dijalankan.
Contoh: NEOLIB-WTO-keran impor kedelai-harga kedelai, pengusaha tempe. Perdebatan dampak pada petani kedelai, pengusaha tempe dst.

PRAKTIK POLITIK: Relasi Antar institusi, proses legislasi dan perumusan kebijakan politik. Termasuk juga bagaimana memenangkan pemilu dan mempertahankan  kekuasaan.

DISIPLIN ILMU MARKETING: Memusatkan perhatian pada bagaimana entitas bisnis berperilaku di dunia usaha dalam memperoleh keuntungan

Apabila politik didekatkan dengan marketing akan timbul masalah. Marketing politik di Indonesia adalah hal yang baru yang diterapkan pada tahun 1999 setelah terjadi reformasi.

Jadi, marketing dalam ilmu politik TIDAK contradiction in terminis --> apabila teman-teman mengubah pandangan dan cara berpikir tentang marketing. Bahwa marketing bukan sekedar transaksi. Pandangan yang kedua yang harus diubah adalah bahwa politik itu sendirilah yang harus berubah dalam mendekatkan diri dengan pemilih / voters.

Kalau pemilih jaman sekarang disuruh memilih partai mana yang akan dipilih nanti? Biasanya jawabannya tidak tahu atau who cares. Berbeda sekali dengan orang jaman dahulu.

Para pemilih terbagi kedalam 4 tipe:
Pemilih rasional
Pemilih kritis
Pemilih skeptik
Pemilih tradisional
Dari keempat jensi tersebut lebih banyak yang masuk dalam kategori pemilih rasional. Ideologisnya rendah namun orientasi “policy problem solving” nya tinggi.

Perubahan dalam dunia politik terdiri dari 3 aspek:
1.  Aktor politik: Para partai, para tokoh, para lembaga kepenting-kepentingan lainnya. Biasanya membutuhkan pemilih yang loyal.

2. Media
Media bukan lagi menyajikan fakta 5W + 1H. media menjadi mediatisasi. Memberikan frame kepada  pemirsa dan pendengarnya dengan memberikan berita-berita yang mereka tampilkan.

3. Voters/Pemilih
Munculnya pemilih rasional

Politik sekarang adalah tentang persepsi. Oleh karena itu harus ada politic impression management. Disinilah tugas PR.

Berikut adalah Pergeseran Marketing dan Politik dan titik temu keduanya:
Transaksional -> relasional -> kehidupan politik dituntut transparan
Produk -> Brand/merk -> gelombang demokratisasi
Berbasis Produk -> berbasis konsumen -> Emansipatoris dalam berpolitik
Titik temu : Relasi jangka panjang, loyalitas, komunikasi dua arah, citra/image, program, kerja.

Dari pembahasan diatas, kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Iklan politik adalah marketing politik yang digunakan untuk kampanye pemilu. Kampanye politik sendiri sebenarnya untuk relasi jangka panjang, agar pemilihnya loyal, dengan komunikasi dua arah, untuk citra mereka dan program kerja mereka.

Masalahnya adalah mereka melakukannya tidak sesuai dengan janji. Mereka hanya melakukan kampanye agar terpilih. Padahal marketing politik pun tidak menjamin kemenangan elektoral. Marketing politik hanya dapat membantu menyusun program kerja saja. Marketing politik menyediakan tools bagaimana menjaga hubungan dengan pemilih untuk membangun kepercayaan dan selanjutnya memperoleh dukungan suara.

Marketing politik juga memiliki dampak negatif, diantaranya:
1. Amerikanisasi dunia politik
2. Kehidupan berpolitik hanya melahirkan komersialisasi politik yang mereduksi arti berpolitik itu sendiri.
3. Menjauhkan masyarakat atas ikatan ideology sebuah partai dengan massa/ konstituennya.


Bagaimana teman-teman? Pembahasan yang menarik bukan. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Sarah yang membuka pemahaman kami mengenai marketing yang benar dan yang seharusnya di dalam politik.



Sedikit mengenai Ibu Sarah Santi, sejak Juni 2013 lalu, beliau bekerja di Indikator Politik Indonesia. Sebelum berkarier disana, sudah banyak pengalaman pekerjaan yang dilalui Ibu Sarah. Berikut sebagian dari riwayat  kariernya:

- Universitas Indonusa Esa Unggul
- Freedom Institute (2005-2008)
- Fox Indonesia (2008-2010)
- Lembaga Survei Indonesia (2010- Juni 2013)

Terimakasih Ibu Sarah Santi M.Si, teruslah berkarya bagi bangsa! :)

Rabu, 18 September 2013

Kode Etik Jurnalistik

Oleh Agus Sudibyo (Indonesia Research Center)
Kapita Selekta – 12 September 2013

Pada Kamis, 12 September 2013, Pak Agus datang mengunjungi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara untuk mengajar di kelas Kapita Selekta bagi (mayoritas) para mahasiswa semester 7 dari berbagai jurusan di FiKom (Public Relations, Journalistik dan Periklanan). Tepat pada pukul 13.10 beliau masuk ke dalam kelas dan memperkenalkan diri.

Agus Sudibjo lahir di Malang, 8 Juni 1974. Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta, alumnus Jurusan Komunikasi FISIPOL UGM tahun 1998. Pernah menjadi wartawan Jawa Pos Group. Seorang peneliti media di ISAI Jakarta, contributor majalah PANTAU. Koordinator lobi koalisi untuk kebebasan informasi, Mahasiswa Magister Filsafat STF Driyarkara. Buku yang pernah ia terbitkan Citra Bung Karno Dalam Pers Orde Baru, Politik Media dan Pertarungan Wacana, Kabar-kabar Kebencian: Prasangka Agama di Media Massa, Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yang pernah dia raih Press Freedom Award tahun 2007 dari AJI Indonesia dan Drsp-USAID.

Dalam memperkenalkan Kode Etik Jurnalistik kepada para mahasiswa, Pak Agus mengangkat contoh kasus anak Ahmad Dhani yang bernama Abdul Qodir Jaelani. Kasus Dul yang ramai dibicarakan oleh media massa menjadi contoh bahwa Kode Etik Jurnalistik tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh para jurnalis di Indonesia. Mengapa? Karena dalam kasus Dul, namanya sering diberitakan secara langsung di media massa, baik elektronik maupun cetak. Kita sering mendengar nama Dul disebutkan di infotainment maupun siaran  berita di televisi. Tak jarang, namanya juga tertulis di berbagai media cetak. Padahal Dul terhitung masih di bawah umur. Usianya yang masih belia, yakni 13 tahun, menunjukkan bahwa dirinya masih dilindungi oleh hukum-hukum yang berlaku bagi anak-anak di bawah umur di Indonesia.

Peraturan yang ada di Indonesia tidak memperbolehkan penyebutan nama maupun inisial anak di bawah umur, termasuk seluruh informasi yang berkaitan dekat dengan anak tersebut. Misalnya saja, nama orang tuanya harus disembunyikan, karena akan berhubungan langsung dengan sang anak. Kemudian alamat kediaman, karena mampu dicari lewat internet. Jika memang harus menampilkan keadaan sang anak lewat foto, maka fotonya harus diburamkan, untuk menutupi identitas sang anak.

Hal ini menunjukkan bahwa pemberitaan di media di Indonesia seringkali melanggar Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Contoh lain adalah masalah korupso. Peraturan Kode Etik ini ternyata bahkan berlaku bagi para koruptor. Seiring dengan munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibangun khusus untuk memberantas kasus korupsi yang marak di Indonesia, banyak para pelaku korupsi yang tertangkap dan muncul di media massa, bahkan tak terkecuali besan Bapak Presiden Indonesia, Pak Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini ternyata tidak diperbolehkan menurut hukum, karena bahkan para pelaku korupsi sekalipun dilindungi oleh hukum. Dilihat sejak banyaknya nama para pelaku korupsi yang muncul di berbagai media di Indonesia, maka pelanggaran hukum soal Kode Etik Jurnalistik di negara ini sudah sangat banyak.
Banyak hal yang kami pelajari dari seorang Agus Sudibyo hari itu. Banyak yang tidak kami tulis namun tetap melekat di pikiran kami. Berikut ini adalah sekilas profil mengenai beliau:


Pengalaman kerja:
1)      Penelitian pada Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta
2)      Koordinator Program Monitoring Media untuk Pemilu 2004 (ISAI/Koalisi Media untuk Pemilu Bebas dan Adil - Maret 2004-Oktober 2004)
3)      Koordinator Program Monitoring Media untuk Konflik Aceh (ISAI April 2003 – Februari 2004)
4)      Koordinator Kampanye Koalisi (Ornop) untuk Kebebasan Informasi (Maret 2000 – Juli 2003)
5)      Anggota Redaksi Jurnal / Majalah media watch Pantau (1999-2003)
6)      Wartawan Jawa Pos Biro Jogjakarta (1998 – 1999)

Pengalaman Internasional:
1)      Pasrtisipasi dalam Annual Meeting The Council of Asia-Pacific Press Institutes (CAPPI) di New Delhi (3-8 November 2003)
2)      Partisipasi dalam International Visitor Program yang diselenggarakan di US States Departement untuk studi banding tentang kebebasan pers dan kebebasan informasi di 5 kota: Washington D.C., New York, Tampa-St. Petersburg, Salt Lake City, dan Los Angeles (1-25 April 2004)
3)      Partisipasi dalam South East Asia Press Association (SEAPA) Fellowship Program tahun 2004, untuk studi tentang “Malaysiakini.com dan Gerakan Reformasi di Malaysia” (25 Juni – 30 Juli 2004)
4)      Narasumber dalam Workshop on the Regulation of Broadcasting in Indonesia: A Review of The First 3 Years” Univesity of Wollongong Australia, on January 31st – February 2nd 2007.

Aktivitas sekarang:
1)      Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers
2)      Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta
3)      Koordinator Loby Koalisi untuk Kebebasan Informasi (Koalisi NGO yang berusaha memperjuangkan UU Kebebasan Informasi/Freedom of Information Act, berdiri sejak Desember 2000)

Buku yang pernah diterbitkan:
1)      Kebebasan Semu, Penjajahan Baru di Jagat Media (Kompas, 2010)
2)      Citra Bung Karno: Analisis Berita Pers Orde Baru (Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1999)
3)      Kabar-kabar Kebencian, Prasangka Agama di Media Massa (ISAI Jakarta, Januari 2001, bersama Ibnu Hamad dan M. Qodari)
4)      Politik Media dalam Pertarungan Wacana (LKIS, 2000)
5)      Ekonomi Politik Media Penyiaran (LKIS-ISAI, 2004)
6)      Salah satu penulis dalam buku 100 Tahun Bung Karno, Berdialog Dengan Sejarah (Kompas, 2001)
7)      Salah satu penulis dalam buku Neraca Gus Dur (Lakspesdam, 2002)

Kegiatan Lain:

      Aktif menulis isu-isu kebebasan informasi dan kebebasan pers untuk Kompas, Tempo, Forum Keadilan, Gamma, Tajuk, D&R, Suara Pembaruan, Jawa Pos, Republika, Kedaulatan Rakyat, Bernas, Suara Merdeka, Duta Masyarakat Baru, Karya Dharma, Majalah Kebudayaan Basis, Jurnal Wacana, Jurnal ISP, Jurnal Taswirul Afkar, Jurnal KUPAS, Jurnal ELSIM, Jurnal MWCC Habibie Center. (AY)

Selasa, 17 September 2013

PEMAHAMAN BUDAYA DALAM KOMUNIKASI

Kamis, 29 Agustus 2013

Speaker: Mr. Sarwono Hardjomuljadi
Dr, Ir, MSc, MSBA, MPA, MDRBF, MDBF, ACIArb, ACPE


Bapak Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi menjadi pembicara di kelas Kapita Selekta dengan mengangkat tema “Pentingnya Memahami Budaya Komunikasi”. Dimana kita sebagai pelaku komunikasi perlu menyadari pentingnya pemahaman komunikasi dalam lingkungan komunikasi yang berbeda-beda.

­Dalam kuliah umum yang beliau berikan, bahwa penting sekali untuk memahami komunikasi antar budaya, mengingat beraneka ragamnya budaya Indonesia, beragam pula suku, bahasa dan adat istiadatnya yang sering kali karena kurangnya tolerasi dan pemahaman yang dalam terjadi salah komunikasi. Mengingat hal tersebut, beliau menjelaskan bagaimana jika berhadapan dengan suatu kelompok sosial tertentu untuk mencapai kesepakatan dalam komunikasi.

Pada tahun 1995 beliau dikirim ke Sumatera oleh perusahaan tempat ia bekerja untuk menangani masalah infrastruktur PLN mengenai pembebasan proyek di daerah tersebut karena di persulit oleh penduduk setempat, sehingga beliau harus mendapatkan cara bagaimana untuk mendapat simpatik dari penduduk setempat agar masalahnya cepat terselesaikan.



Caranya adalah ....
Melihat keadaan penduduk setempat, beliau mencari cara untuk melakukan pendekatan positif. Beliau mulai masuk untuk mempelajari bagaimana budaya disana, mulai dari cara berbicara, bergaul, makan, hingga canda gurau. Beliau mengatakan, sedikit demi sedikit pasti kta akan tahu budaya mereka seperti apa.

Pendekatan tersebut, dilakukan dengan cara : 
  • Pendekatan Budaya

Beraneka ragamnya budaya Indonesia bukanlah hal yang menjadi persoalan untuk kita dalam berkomunikasi. Mungkin sering kali kita sering mengecap seseorang dari sudut pandang kita masing-masing, namun jika kita lihat lebih jauh lagi, itu merupakan kekayaan Indonesia yang patut kita banggakan. Masalah yang mungkin sering kita hadapi adalah komunikasi yang kurang tepat antar budaya.

Mengenai hal tersebut, demi mendapatkan simpati dari orang Sumatera, beliau mendekatkan diri dari cara berkomunikasi, tingkah laku sehari-hari hingga beliau dengan penduduk setempat satu paham dengan apa yang mereka maksud.

  • Empati

Selanjutnya adalah dengan empati, artinya kita merasakan apa yang mereka rasakan. Kita memposisikan diri kita ada di posisi mereka. Dengan begitu kita dapat merasakan menjadi bagian dalam masyarakat tersebut.

  • Mulai Masuk ke Budaya Mereka

Ini adalah bagian paling penting dan harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalah pamahaman dalam bertindak dan berkomunikasi. Contohnya orang Jepang dengan tradisinya yang harus bersendawa di akhir jamuan makannya sebagai tanda kepuasan sudah dijamu. Jadi jika kita dijamu makan oleh orang Jepang, kita harus bersendawa agar dianggap menghargai jamuan makannya.

Dengan melakukan ketiga pendekatan di atas, kita dapat menciptakan komunikasi yang berkualitas dengan orang – orang yang berbeda budaya. Jika komunikasi sudah terjalin dengan baik, maka akan meminimalisir kesalahpahaman dan hubungan yang tercipta akan semakin harmonis.


Sekilas Tentang Pembicara :




Mr.Sarwono Hardjomuljadi adalah Penasehat Khusus Menteri Pekerjaan Umum , konsultan individu pada manajemen kontrak konstruksi dan penyelesaian sengketa dalam proyek konstruksi.

Beliau merupakan dosen di Sipil Program Graudate Teknik Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Tarumanagara pada Administrasi Kontrak Konstruksi , FIDIC International Trainer Terakreditasi ( FIDIC - IAT ) , Associate Anggota Chartered Institute of Arbiter ( ACIArb ) , Country Representative untuk Indonesia Resolusi Sengketa Internasional Dewan Foundation ( DRBF ).

Beliau juga merupakan Wakil Ketua Hukum , Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari LPJKN ( Badan Nasional Pengembangan Jasa Konstruksi ) , Indonesia Chartered Professional Engineer ( PE - HATHI ) , ASEAN Chartered Professional Engineer ( ACPE ) , anggota INACOLD , anggota Asosiasi Insinyur Indonesia ( PII ) . Memiliki 30 tahun pengalaman dalam kegiatan konstruksi sebagai Panitia Pengadaan , Project Manager dan Koordinator Proyek beberapa Hydro Proyek Tenaga Listrik serta Proyek Panas Bumi di Indonesia dan sebagai Saksi Ahli , Sengketa Dewan untuk beberapa proyek .


Menjadi penulis beberapa buku yaitu Pentingnya Keputusan Manajemen dalam Kontrak Konstruksi berdasarkan FIDIC GCC ( 1999 ) , Strategi Klaim Konstruksi berdasarkan Ketentuan FIDIC Kontrak ( 2006 ) , Tunneling , Metode Konstruksi dan Administrasi Kontrak ( 2007 ) dan penerjemah ke dalam bahasa Indonesia Kondisi FIDIC Kontrak Konstruksi fo MDB Harmonised Edition ( 2008 ) , EPC / Turnkey Project ( 2010 ) dan Short Form Kontrak ( 2010 ) . (FC)

Rabu, 11 September 2013

REGULASI PENYIARAN Kamis, 05 Sept 2013 (Kapita selekta Kelas D kel.7)

KAPITA SELEKTA ( 5 Sept 2013)
Speaker : Paulus Widiyanto (Wakil Ketua Komisi I DPR RI dan Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran)
Tema  : Regulasi Penyiaran

Pada kelas Kapita Selekta pada hari kamis 05 September 2013, Bp Paulus Widiyanto menjelaskan mengenai Regulasi Penyiaran di Indonesia.
Regulasi Penyiaran sendiri sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 2 adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Dalam kelas Kapsel kelas D, beliau sempat melempar beberapa pertanyaan kepada mahasiswa/i nya, yaitu :
  • ·         Mengapa Penyiaran harus di atur dalam Undang – Undang ?
Penyiaran harus di atur dalam UU karena, frekuensi penyiaran yang digunakan adalah milik negara dan publik. Lebih tepatnya Penyiaran merupakan suatu bidang atau sektor yang harus diatur. Karena isi siaran memiliki sifat informatif ke publik. Publik yang awalnya tidak tahu menjadi tahu. Konten atau isi sangat berpengaruh terhadap penyiaran.
Penyiaran harus diatur karena menggunakan gelombang elektromanegtiksiaran milik publik untuk menyebarkan ke khalayak.
·     Tanggal 28 Nopember 2002, Undang-Undang Penyiaran baru No 32 Tahun 2002 akhirnya disahkan. Undang-undang ini membatasi peran negara yang selama ini terlalu besar terhadap media penyiaran. Atas nama demokrasi, masyarakat harus diberi peran lebih besar untuk mengatur dan menggerakkan ranah penyiaran.
  •   Penyiaran itu terdiri dari 2 komponen, yaitu :
1.      Isi        : isi menentukan informasi – informasi atau tayangan apa saja yang  pantas dan patut untuk di sampaikan ke khalayak.
2.       Teknologi  terbagi 3 : Frekuensi, Satelit , dan Kabel

      Penyiaran UU No 36 thn 1999 tentang telekomunikasi mengatur tentang jaringan komunikasi dan teknologi penyiaran.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
·         Siapakah yang boleh menyelenggarakan siaran di indonesia ?
Setiap warga Indonesia memiliki Hak untuk bisa menyelenggarakan siaran, tetapi orang asing tidak akan mendapatkan ijin.

Format Lembaga Penyiaran :
-          IPP : Ijin Penyelenggaraan Penyiaran
-          Radio mendapat ijin selama 5 tahun, sedangkan Televisi selama 10 tahun
Siapa yang memberikan ijin penyelengaraan ?
Yang dapat memberikan ijin penyelengaraan penyiaran di Indonesia adalah ;
-          Negara
-          Pemerintah
-          KPI
-           Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan berlaku sebagai lembaga pengawas penyiaran. Lembaga ini adalah lembaga non pemerintah, yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab pada DPR. Dengan kata lain, KPI berfungsi melakukan check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Sejarah menunjukkan betapa tidak idealnya jika fungsi regulator penyiaran diserahkan kepada pemerintah. Maka, undang-undang penyiaran mencoba melembagakan KPI memegang fungsi regulator tersebut.
-          Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran sangat diharapkan. Sebagai representasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga penyiaran
Format  Penyiaran dan ijin penyiaran sesuai dengan UU No 32 thn 2002.
Selain itu, beliau juga sempat melemparkan pertanyaan lagi sebagai berikut :
·         Dapatkah ijin dipindahkan ke tangan orang lain ?
Jawabannya adalah, ijin tidak dapat di pinda tangankan ke orang lain, karen frekuensi milik publik dan negara, sehingga tidak bisa di perjual belikan. Dan untuk mencegah terjadinya kepemilikan pusat tertentu dan supaya tidsk ada yang memonopoli.
·         Regulasi Penyiaran mempunyai filosofi yaitu keberagaman kepemilikan, maksudnya adalah kepentingan masyarakat hatus lebih di dahulukan dan lebih tinggi di banding kepentingan pemiliknya. Jadi beragam pemiliknya beragam isinya.
·         Teori Kepemilikan : Jumlah kuantitas dibatasi lokalitas untuk mencegah monopoli kepemilikan orang tertentu
Jadi, Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran sangat diharapkan. Sebagai representasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga penyiaran. Sekali lagi sejarah menunjukkan, masyarakat selama ini tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan penyiaran dan hal ini merupakan permasalahan besar dalam sistem media massa kita. Padahal keterlibatan masyarakat adalah unsur utama potensi demokratis penyiaran. (VIN)